Ekonomi Koperasi Tugas 2
Jawab :
- Prinsip koperasi Indonesia versi UU no. 12 tahun 1967:
1) Sifat keanggotaan bersifat sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
2) Adanya pembatasan modal dan bunga.
- Prinsip koperasi Indonesia versi UU no. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini:
1) Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Prinsip koperasi Indonesia versi UU no. 17 tahun 2012:
Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan kerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat local, nasional, regional, dan internasional. Munkner membedakan konsep koperasi menjadi dua bagian, yaitu:1)
Konsep koperasi
barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2)
Konsep koperasi
sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
3)
Konsep koperasi
Negara berkembang
Konsep ini bentukan dari kedua konsep diatas, namun koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangan memiliki kemiripan seperti konsep sosialis,
namun terdapat perbedaan yaitu:
a) Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi kepemilikan kolektif
b) Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. Istilah koperasi, gotong
royong dan tolong menolong mengandung makna “kerjasama”. Coba jelaskan
perbedaan pokok dari makna kerja sama tersebut pada masing-masing istilah
tersebut.
Jawab :
- Koperasi : Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi yaitu, Fungsi Sosial, Fungsi Ekonomi, Fungsi Politik, dan Fungsi Etika.
- Gotong royong : Kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.
- Tolong menolong : Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan. Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.
3. Uraikan secara singkat apa yang dimaksud dengan struktur
organisasi koperasi dan apa bedanya dengan pengorganisasian (organizing)
koperasi.
Jawab :
a) Struktur Organisasi dapat didefinisikan sebagai mekanisme-mekanisme formal
dengan mana organisasi dikelola. Menunjukann kerangka dan susunan perwujudan
diantara fungsi-fungsi, bagian-bagian maupun orang-orang yang menunjukan
kedudukan, tugas dan wewenang dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam suatu
organisasi.
b) Sedangkan Pengorganisasian (organizing) merupakan proses penyusunan struktur
organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi, sumber daya-sumber daya yang
dimilikinya, dan lingkungan yang melingkupinya.
4. Jelaskan karakter khas organisasi koperasi dan
manajemennya.
Jawab :
- Karakter khas organisasi koperasi dan manajemennya adalah: Berasaskan keleluargaan, kebijakan yang dipakai memperhatikan fleksibilitas masing-masing anggota. Aturan yang digunakan bersifat memudahkan anggota.
- Keanggotaan sukarela dan terbuka , setiap anggota bebas dan berhak dalam menentukan sikap untuk tetap dan meninggalkan kongsi tersebut.
- Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi, keputusan yang mutlak adalah keputusan rapat anggota.
Komentar
Posting Komentar